SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Seorang pria, inisial YR (26) diamankan pihak kepolisian, lantaran terlibat peredaran sabu.
Warga Dusun II Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun itu tertangkap di Divisi 01 Blok 05111020 Jalan Perkebunan PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu,(9/8/2023), pukul 12.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., Kamis (10/8/2023) menjelaskan kronologis kejadian.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas tersangka YR, yang sering membawa shabu-shabu di sekitar daerah tersebut, “terang AKP Jaresman
Selanjutnya, Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., beserta personil Polsek Raya Kahean yang berpakaian preman melakukan penyelidikan di Nagori Bah Bulian. Pada pukul 12.00 Wib. Dan mereka berhasil melihat serta mengamankan tersangka YR, yang sesuai dengan ciri-ciri dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Saat diperiksa, ditemukan sebuah bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi shabu-shabu, yang disembunyikan tersangka YR di kantong sebelah kanan celana,” jelasnya
Saat diinterogasi, tersangka YR mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari seorang pria di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi shabu-shabu dengan berat bruto 0,24 gram,” ucapnya
Ditegaskan Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H, bahwa Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah tindak kejahatan yang melibatkan narkotika di Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan terhadap “YR(26)” dan melakukan upaya yang maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, “tandas Jaresman.
Editor. : Taman Haloho










