Model

Model

Model

Model
Kriminal

Hendak Kabur Saat Ditangkap dari Penginapan Pulo Gumba, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

82
×

Hendak Kabur Saat Ditangkap dari Penginapan Pulo Gumba, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Seorang pria, inisial RSS alias Jungkok (19) harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditembak oleh anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Pematang Siantar. 

RSS alias Junglok yang berdomisili di Jalan Rakutta Sembiring,  Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematamg Siantar itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, karena saat ditangkap dari lokasi penginapan Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar berusaha melarikan diri, Selasa (15/8/2023) kemarin. 

Kanit 1 Jatanras Ipda Lizar Hamdani SH menerangkan, Jungkok diringkus  atas “nyanyian” temannya, AHL, yang lebih dulu ditangkap dan telah ditahan di Polres Pematang Siantar. 

Sementara, pelaku  mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dari berbagai lokasi berbeda.”Terakhir mencuri Honda Beat warna hitam milik korban,  Jarismen Damanik (54) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (4/3/2023) lalu” ucap Kanit 1 Jatanras Ipda Lizar Hamdani SH, pada Rabu (16/8/2023) siang. 

Aksi tersebut  dilakukan pelaku yang awalnya menunggangi sepeda motor bersama temannya AHL di Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Sipat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat melihat sepeda motor Honda Beat parkir di samping kios tempat jualan, mereka mendekat.  Ternyata, kunci sepeda motor itu masih lengket. Tanpa menunggu lama, langsung dilarikan.

“Kejadian pencurian itu baru diketahui korban saat ingin mengambil sepeda motor dari tempat parkir samping kios tempatnya jualan,” ujarnya

Setelah menegetahui sepeda motornya tidak berada di tempat meski sempat dicari di sekitar lokasi tetapi tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor kepada pihak berwajib. Terakhir pelaku akhirnya berhasil diringkus di ruangan lobi penginapan Pulo Gumba.

“Dari pelaku ini ada kami sita barang bukti  dua unit sepeda motor Honda Beat curian dan STNK serta kunci kontak. Pelaku juga mengakui ada  lima kali mencuri sepeda motor, dan perbuatannya diancam Pasal 363 KUHP,” sebut Ipda Lizar mengakhiri. (sn)

 

 

Editor.  :  Taman Haloho