SIANTAR I DIAN24NEW.com
Upaya Polres Pematangsiantar memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Sepasang suami istri berinisial S (46) dan AA (33) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar karena memiliki dua paket sabu dengan total berat bruto 2,55 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, pada Rabu malam (5/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Selasa malam (11/11/2025) menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga, dan petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memastikan sasaran sesuai target.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Warman Siallagan, SH menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu dari tersangka AA. Tak lama, AA datang bersama suaminya menggunakan sepeda motor. Saat sabu ditunjukkan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Jalan Pdt J. Wismar Saragih dan menemukan satu paket sabu tambahan serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial B. Namun saat dilakukan pengembangan, B belum ditemukan,” ujar AKP Irwanta.
Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)







