Kriminal

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Perumahan DL Sitorus

77
×

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Perumahan DL Sitorus

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil membekuk dua pria diduga pengedar narkotika jenis jenis metamfetamina alias sabu-sabu di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/7/2023), sekitar pukul 23.00 Wib. 

Selain menangkap kedua terduga pengedar, polisi 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi shabu-shabu di dalam kantong celana dan barang bukti lainnya.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi Sabtu (22/7/2023) membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, mengatakan kedua pelaku diduga pengedar narkoba inisial R (48) dan MN (39), kedua nya merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu shabu-shabu. Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono,” ucap Kasat Narkoba.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Setelah diselidiki, dan tim melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Adi.

Dalam penggeledahan rumah, badan, dan pakaian kedua tersangka, sambung Adi, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi shabu-shabu di dalam kantong celana terduga pelaku inisial MN. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yang telah tercatat dalam daftar barang bukti. Selama proses interogasi, terduga pengedar inisial MN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari terduga pengedar inisial R”, jelasnya

Selanjutnya, terduga pengedar inisial R juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan ia menitipkan kepada terduga pengedar inisial MN untuk dijual kembali. Dan terduga pengedar inisial R mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria di daerah Batu Bara,” terangnya 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 6,38 gram serta 2 unit ponsel Android, “ucap AKP Adi.

Terkait penanganan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan tetap berkoordinasi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, “Upaya penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. 

Selain itu, polres juga akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi bahaya narkoba, dan melakukan operasi penangkapan yang lebih intensif sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah ini, “ujar AKBP Ronald. 

 

Editor.          :   Taman Haloho

Wartawan.  :    Sariahman Turnip