SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Nekat jadi pengedar barang haram jenis sabu, seorang pria pengangguran, inisial MN (40), warga Huta IV Kampung Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk personil Polsek Perdagangan dari kamar 25 Penginapan Pelangi yang berada di Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Selain tersangka, petugas juga ada mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,45 gram, satu plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Vivo dan Nokia, serta uang tunai sejumlah Rp. 218.000,-.
“Kronologis penangkapan tersangka, pada Selasa (5/9/2023), sekira pukul 19.00 Wib, di kamar 25 penginapan Pelangi, Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, karena mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau tersangka diduga tengah melakukan transaksi barang haram,” papar Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan S.H, kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023)
Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., melakukan pengintaian dan penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, “ungkap Kapolsek.
“Setelah diinterogasi tersangka MN mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di daerah Perlanaan.
Selanjutnya, tersangka MN dibawa ke Polsek Perdagangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,”pungkas Julipan.
Editor. : Taman Haloho










