SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan bekuk seorang bandar dan tiga pemakai sabu, yang merupakan jaringan Bandar Narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 08.30 WIB. Satu pelaku seorang pelaku wanita dibawah umur.
Keempat pelaku berinisial, MHD alias Wawe (35), MSS (31), SG (23), ketiga pelaku ini merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan satu pelaku wanita dibawah umur inisial CS (16) warga Kabupaten Batubara.
Sabtu, (16/9/2023), kepada dian24new.com, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Benar Polsek perdagangan bersama timsus penanganan narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw, “ucap AKBP Ronald.
“Tersangka tiga pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MHD alias Wawe, MSS, SG dan seorang wanita inisial CS,” ujar Kapolres.
Penangkapan pera tersangka berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya, “jelas AKBP Ronald.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan introgasi, MHD alias Wawe mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang mereka dapat dari Wawe, “jelas AKBP Ronald.
Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan MHD alias Wawe Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tas warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar yang berisi plastik kosong.
Sedangkan dari MSS, SG, dan CS, Polisi menyita 2 (dua) kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang digunakan bersama milik dari MSS.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald, dalam konferensi pers pasca penggerebekan mengungkapkan komitmennya yang kuat untuk memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Ronald.
Dia juga menyoroti bahwa narkoba adalah musuh bersama dan dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan.
Lebih lanjut, AKBP Ronald juga menegaskan akan memberikan hukuman yang tegas dan sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. “Tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Mari kita jaga generasi penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Kita harus bersepakat untuk membuat Simalungun bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Ronald.
Editor. : Taman Haloho










