Model
Kriminal

Pria di Simalungun Tipu Pinjam Motor, Ditangkap Kurang 48 Jam

141
×

Pria di Simalungun Tipu Pinjam Motor, Ditangkap Kurang 48 Jam

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Tersangka Pria di Simalungun Tipu Pinjam Motor yang Ditangkap Kurang 48 Jam

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Seorang pria berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ditangkap tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela atas dugaan penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah laporan korban diterima.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.12 WIB. Menurutnya, aksi cepat ini menunjukkan keseriusan Polsek Gunung Malela dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Tim Reskrim Polsek Gunung Malela tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujar AKP Hengky.

Baca Juga  Polsek Bosar Maligas Tangkap Mahasiswa Penjual Sabu

Kasus bermula Minggu malam 24 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Warung Tuak milik Lisa, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Pelaku meminjam sepeda motor milik korban Supriadi (57), warga Huta 1 Nagori Senio, dengan alasan hendak membeli rokok. Korban yang tidak curiga menyerahkan kunci motornya. Namun hingga pukul 21.00 WIB, pelaku tidak kembali.

Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku dan hanya bertemu abang iparnya yang menyebut Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Malela pada Selasa 26 Mei 2026 pukul 11.00 WIB dengan nomor LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta atas hilangnya satu unit Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi BL 5746 RN.

Baca Juga  Polsek Tanah Jawa Ungkap Pencurian di Gereja, Pelaku SS Diamankan

Setelah laporan masuk, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir S.H. memimpin tim melakukan penyelidikan dan pelacakan. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di Warung Tuak Janam, Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

AKP Hengky menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

“Kepada masyarakat, jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban kejahatan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah kami,” tegasnya.

Baca Juga  Tiga Bulan Dikejar, Dump Truck yang Digelapkan Rp 200 Juta Ditemukan. Tersangka dan Penerima Gadai Ditangkap

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (th)