Model
Kriminal

Ganja Dibeli dari Tebing Tinggi, Pengedar Diciduk dari Warung Tuak

49
×

Ganja Dibeli dari Tebing Tinggi, Pengedar Diciduk dari Warung Tuak

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus S (52), seorang pengedar atau penjual narkotika jenis ganja. Tersangka diciduk di sebuah warung tuak yang berlokasi di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/2/2024), sekira pukul 12.30 Wib. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Rabu (7/2/2024), membenarkan penangkapan tersebut. ” Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah warung tuak yang berlokasi di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang mencurigakan aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, I, MH, langsung menuju ke lokasi kejadian.

Baca Juga  Petugas Temukan Sabu dan Timbangan yang Tersembunyi di Bawah Kasur, Pengedar dan 2 Warga Batubara Dibekuk Lagi Pesta Narkoba

Setibanya di lokasi, petugas menemukan terdangka S, sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi Gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam, “ucap AKP Irvan.

Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, terdangka S mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan (membeli) ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi. 

Baca Juga  Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu, 1,15 Gram Narkoba Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka S dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, “pungkas AKP Irvan.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba. 

 

Editor.              :      Taman Haloho

Wartawan.      :       joe/hps