Model
Kriminal

Pengedar Sabu di Cakrok Perladangan Huta II Lorong Bhakti Bosar Maligas Dibekuk Polisi

55
×

Pengedar Sabu di Cakrok Perladangan Huta II Lorong Bhakti Bosar Maligas Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Personel Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu di Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Selasa (08/10/2024) malam. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang layak dipercaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa di sebuah cakrok yang berada di perladangan daerah Huta II Lorong Bhakti sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu,” ujar Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi, SH., saat dikonfirmasi pada Kamis (17/10/2024). 

Baca Juga  Sabu Asal Medan di Jual ke Simalungun, Pelaku Warga Siantar, Barang Haram itu Sempat di Titipkan ke Bocah 9 Tahun

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP.”, ujarnya

Sekira pukul 19.00 WIB, personel Polsek Bosar Maligas tiba di TKP dan menemukan seorang laki-laki yang mencoba melarikan diri. Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diketahui berinisial RTS (32), warga Huta VI Pasir Bayu, Nagori Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi, seperti 1 (satu) buah botol teh botol yang digunakan sebagai bong, 1 (satu) kotak CDI Warna Hitam, 3 (tiga) Plastik Klip transparan berukuran Sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 6 (enam) plastik Klip transparan berukuran kecil, 1 (satu) unit HP OPPO berwarna hitam, 3 (tiga) buah kaca pirex, Uang tunai Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga  Kancing Baju Terbuka, Ibu Ungkap Percobaan Pencabulan Anaknya Oleh Tetangga

RTS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bosar Maligas dan sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Sonni G Silalahi. 

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” Tegasnya

Penangkapan pengedar narkoba jenis shabu ini menunjukkan keseriusan Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Polisi berharap dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(th)