SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap, Minggu (29/10/2023). Lokasinya berbeda.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba menjelaskan, bahwa pertama menangkap dua orang, dari dalam rumah milik salah satu tersangka, yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Mereka berinisial YP (25) dan RI (21). Kedapatan dengan pesta sabu dengan sejumlah barang bukti sabu seberat 3 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 dengan berat brutto 0,38 gram,” ucap, Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba, Rabu (1/11/2023)
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pkl.14.00 Wib. Saat akan melaksanakan patroli. Mereka ditangkap di dalam rumah milik tersangka YP.
Usai menangkap kedua pelaku, kami langsung mengembangkan. Ternyata ada pelaku lainnya,” jelasnya.
Pengembangan sampai ke Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Satu pelaku lainnya berhasil diringkus.
“Ia berinisial BC alias Beben (46), ada 9 bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 dengan berat brutto 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 dengan berat brutto 0,38 gram, “ungkap Verry.
Untuk pelaku BC alias Beben ini ditangkap di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram shabu-shabu tersebut kepada tersangka YP, untuk dijual kembali.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Verry.
Editor. : Taman Haloho







