SIANTAR I DIAN24NEW.com
Seorang pria diamankan, karena terlibat kasus Narkoba. Dari pria itu, polisi mengamankan sebuah kotak rokok berisi satu paket sabu seberat bruto 1,56 gram., yang dibalut tisu,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH Sabtu (16/8/2025, menjelaskan, penangkapan pada Senin malam, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 21.20 WIB, dipinggir jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kota Pematamgsiantar. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
“Personel langsung melakukan penyelidikan, dan setiba di TKP melihat tersangka inisial FCS (35), warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, berdiri di pinggir jalan. Saat didatangi, pelaku menjatuhkan kotak rokok berisi satu paket sabu yang dibalut tisu. Dari tangannya juga terjatuh sebuah ponsel Oppo warna biru, sementara dari saku celana belakangnya ditemukan uang tunai Rp125.000,” ujar AKP Irwanta
Dari hasil interogasi, FCS mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial DP di Jalan Rakutta Sembiring. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan, namun DP tidak berhasil ditemukan.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “FCS akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (js)







