Model
Kriminal

Pengakuan Pengedar Sabu di Sinaksak, Beli dari Kecel Warga Pematangsiantar

82
×

Pengakuan Pengedar Sabu di Sinaksak, Beli dari Kecel Warga Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN34NEW.com 

Tersangka  AI (31), pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun mengaku bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram tersebut di Beli (diperoleh) dari seseorang bernama Kecel yang merupakan warga Pematangsiantar. 

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H, Sabtu (23/8/2025) mengulang pengakuan AI, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Medan KM. 10 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu. 

Dijelaskan Henry, penangkapan dilaksanakan pada Senin malam, 18 Agustus 2025. “Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak. Merespons laporan tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan tindakan investigatif dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga  Hendak Kabur Saat Ditangkap dari Penginapan Pulo Gumba, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Kantar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi pada Senin, 18 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 WIB,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula operasi.

Tersangka yang berhasil diamankan birinisial AI, seorang laki-laki berusia 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Medan KM. 10 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan dilakukan, tersangka tengah berada di teras rumah warga dalam posisi menunggu calon pembeli narkotika. Kondisi ini menunjukkan bahwa tersangka memang sedang aktif melakukan aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.

“Pelaku sedang berada di teras rumah warga sambil menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu saat tim melakukan penangkapan,” ungkap AKP Henry menggambarkan situasi saat operasi berlangsung.

Baca Juga  Dibekuk di Halaman Belakang Rumah, 32,62 Gram Sabu Didapat dari 2 Pria ini 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dan profesional, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti utama berupa satu paket plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,33 gram, yang merupakan bukti konkret aktivitas perdagangan gelap tersebut.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 177.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, satu buah plastik klip besar kosong, satu buah plastik coklat merek Golden, dan satu unit handphone Vivo berwarna biru yang kemungkinan digunakan untuk komunikasi dalam jaringan perdagangan narkoba.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka AI mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kecel yang merupakan warga Pematang Siantar,” ungkap Kasat Narkoba mengutip pengakuan tersangka.

Baca Juga  Pengedar Dibekuk, Dihadapan Istri dan Kepling Polisi Sita Dua Paket Sabu Disimpan di Samping Mesin Cuci

Pengakuan tersangka ini membuka jalan bagi pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tim investigasi akan melakukan pelacakan intensif terhadap dalang bernama Kecel guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat ini, tersangka AI beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sebelum melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum. (th)