Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja Kering Dalam Bantal Guling, 2 Pengedar di Pematang Bandar di Cokok Polisi

34
×

Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja Kering Dalam Bantal Guling, 2 Pengedar di Pematang Bandar di Cokok Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Polsek Perdagangan – Polres Simalungun kembali menangkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kering. 

Dua warga ditangkap di kawasan Huta 2, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, (10/11/2023), sekira 03.00 Wib.

Hingga Sabtu (11/11/2023), kedua tersangka pria IR alias Bodong (37) dan pria RR alias Panjol (18). Kedua pria warga Pematang Bandar itu memiliki pekerjaan yang tidak menetap. 

Adapun barang bukti (BB) diamankan 1 klip bungkus plastik berisi shabu-shabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, 1 unit timbangan digital warna silver/hitam, uang sebesar Rp 388.000,- yang diduga hasil penjualan shabu-shabu, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih, 1 buah shop yang terbuat dari pipet mineral, 1 buah guling tempat menyimpan shabu-shabu dan daun ganja kering, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman merek Aqua, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil, dan 1 unit HP Nokia senter warna biru. 

Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H. melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. 

“Keduanya kita tangkap dan setelah diperiksa dengan melibatkan Pangulu Nagori setempat dan Gamot Huta II,

ternyata BB sabu dan ganja kering merrka simpan di dalam bantal guling,” katanya.

Lebih lanjut Plh.Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik tersangka pria IR alias Bodong. Sedangkan tersangka pria RR alias Panjol disebutkan sebagai orang yang membantu menjualkan shabu-shabu, jika ada orang yang membeli. Terdangka pria IR alias Bodong juga mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang di Pematang Bandar, namun upaya pengembangan untuk menemukan orang tersebut belum membuahkan hasil.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Perdagangan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

 

 

Editor.     :    Taman Haloho