SIANTAR – DIAN24NEW
Entah apa yang ada dipikiran pria 55 tahun ini, tanpa beban dan rasa takut, ia nekat membawa narkotika jenis sabu -sabu ke dalam lapo tuak di Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
Pria itu berinisial BPP, warga Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), tak berkutik saat Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkapnya dan menemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet miliknya, yang ia simpan di tas warna hitam yang disandangnya
Kapolres Pematang Siantar AKBP. Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui kasat Narkoba AKP. Jhonny Pasaribu SH, MH menyampaikan Penangkapan itu dilakukan di lapo tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Sumut pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 Wib.
“Sesuai informasi penangkapan itu berawal ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar,” kata AKP. Jhonny Pasaribu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH menangkap laki laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang di Lapo Tuak tersebut.
Dari laki laki berinisial BPP itu ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam disandangnya yang di dalamnya 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet.
Kemudian personil menginterogasi pelaku BPP mengaku shabu itu miliknya sehingga pelaku BPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku BPP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP. Jhonny.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan : A Sitorus







