Model

Model

Model
Kriminal

Dua Pemuda di Ujung Padang Simalungun Asik Nyabu di Gubuk, BB 6 Paket Diduga Sabu Berat Bruto 4.74 Gr

16
×

Dua Pemuda di Ujung Padang Simalungun Asik Nyabu di Gubuk, BB 6 Paket Diduga Sabu Berat Bruto 4.74 Gr

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Polisi meringkus dua pemuda sedang asik mengonsumsi sabu di sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 12.00 Wib. 

Model

Di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti enam paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, sebuah unit ponsel merk Iphone, uang tunai sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, dua buah dompet, sebuah ball plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital.  

Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti kemudia digiring ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.

“Benar personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira Pukul 12.00 Wib di sebuah gubuk yang berada di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, “ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., Kamis (7/3/2024). 

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kedua pemuda yang ditangkap tersebut adalah inisial BI (22), wiraswasta dengan latar belakang pendidikan SMK, dan JS (27), berprofesi sebagai supir. Keduanya merupakan penduduk setempat, beralamat di Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi enam paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, sebuah unit ponsel merk Iphone, uang tunai sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, dua buah dompet, sebuah ball plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital, “ungkap AKP Irvan.

Kronologi penangkapan kedua pria tersebut, Sambung Kasnob, dalam operasi penggerebekan dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan tim yang terdiri dari beberapa personel Sat Narkoba. Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian berujung pada penggerebekan,” jelasnya. 

Dalam proses interogasi, tersangka BI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Pido. Saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian, “pungkas AKP Irvan.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, juga mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” himbau AKP Irvan Rinaldi Pane.

Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memerangi narkotika dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (th)