Model

Model

Model

Model
Nasional

ICW Minta Kejari Pematangsiantar Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp 52 Milyar 

46
×

ICW Minta Kejari Pematangsiantar Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp 52 Milyar 

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Indonesia Corruption Watch (ICW) Kordinator Daerah Siantar – Simalungun menuntut sikap profesional Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar dalam menangani kasus dugaan korupsi  Pembangunan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp 52 Milyar , Berbiaya Rp 52 Milyar

ICW Kordinator Daerah (Korda) Siantar – Simalungun menganggap Tim Pidsus Kejari Pematang Siantar tebang pilih dalam menyelesaikan dugaan korupsi yang membuat negara mengalami kerugian. Dikarenakan, Esron Sinaga mantan Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Pematang Siantar lolos dari jeratan hukum, bahkan melenggang bebas dan kini aktif menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun sampai saat ini. 

Ketua ICW Korda Siantar -Simalungun, Ir J. P Simbolon, melalui Sekertaris nya T.H. Haloho, Senin (18/3/2024), mengungkapkan, sepertinya Tim Pidsus Kejari Pematangsiantar sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp 52 Milyar itu. 

Sebelumnya, sambung Haloho, senter isu beredar pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut menyeret nama Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Pematang Siantar

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar kepada sejumlah wartawan (jurnalis) mengatakan, penggeledahan  dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih senilai  Rp52 Milyar yang disebut tanpa melalui proses tender atau lelang. Tetapi, melalui Penghunjukan Langsung (PL).  

“Penggeledahan  terkait dengan pengurusan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016  senilai Rp1,150 miliar. “Sementara, fakta yang kita temukan sesuai bukti setor pajak retribusi daerah, biaya pengurusan IMB hanya berbiaya Rp47 juta,” kata Symon Morris Sihombing.

Dijelaskan, pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkom dilakukan  PT Graha Sarana Duta (GSD) dengan menggandeng PT Sarli Nasipuang  senilai Rp1.150 miliar. “ PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom,” kata Symon lagi.

Lebih lanjut dikatakan, dokumen yang diamankan dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH itu, dalam rangka mendukung penyidikan Kejaksaan. Namun demikian, terkait kasus dugaan korupsi itu, belum ada tersangka yang ditetapkan. 

“Penggeledahan atau penyitaan  sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan dan didukung surat perintah penggeladahan dari Kejari,,” jelasnya sembari mengatakan,  pembuatan Amdal hanya memiliki  rekomendasi tanpa didukung dokumen DLH. Tetapi hanya pengantar. Bukan UKL-UPL. Sehingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan juga,  Kadis DLH yang saat itu menjabat Jekson Gultom sudah dipanggil untuk memberi keterangan. Demikian juga Kepala bagian Perizinan DPMPTSP Siantar Esron Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Pemkab Simalungun dan sejumlah kontraktor pembangunan gedung Merah Putih.

Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup saat ini akan dimintai keterangan karena ada hubungan dengan dokumen yang disita.  “Kita juga akan melakukan penggeledahan pada Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Pematang Siantar,” imbuh Syimon yang  kemudian kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.  

Tim Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar juga tekah melakukan penggeledahan terhadap kantor perizinan atau sekarang disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Urat H Simanjuntak mengatakan, saat dilakukan penggeledahan memang ada di ruangannya. Dan turut menyaksikan pengambilan berkas-berkas dari dalam lemari. Penggeledahan berlangsung sekira satu jam. 

“Dokumen yang disita ada sekitar  enam 6 jenis dan dibawa menggunakan satu koper. Diantaranya, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), berita acara pemeriksaaan, surat undangan kepada tim teknis, surat tugas dari Kadis dan lainnya,” kata Urat H Simanjuntak. 

Sebelumnya, diberitakan Dian24New.com, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih berbiaya Rp52 milyar. Tampak sebuah koper berisi dokumen dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH dibawa Jaksa ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Kamis (22/2/2023).

Tampak penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Symon Morris Sihombing didampingi sejumlah personel yang mengenakan  rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Bahkan, dari ruangan   Bidang Tata Lingkungan DLH itu, sejumlah dokumen yang diusung dalam satru koper  dibawa ke Kejaksanaan Negeri Kota Siantar. 

Awalnya, Tim Kejaksaan Negeri Kota Siantar tiba di kantor  Bidang Tata Lingkungan DLH, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba itu sekira pukul 13.20 Wib.  Berkisar setengah jam, Lurah Tanjung Tonga datang dan masuk ke ruangan yang pintunya dalam keadaan tertutup. 

Beberapa saat setelah Lurah keluar ruangan,  Tim juga keluar membawa satu koper berisi dokumen untuk dimasukan ke salah satu mobil yang disediakan. Pada saat itu, Kadis  DLH Kota Pematang Siantar, Dedy T Setiawan tidak berada di tempat. (th).