Model
Kriminal

Pelaku Pembuang Bayi di Semak – semak Perkebunan Teh Ternyata Sepasang Kekasih Yang Masih Sekolah

44
×

Pelaku Pembuang Bayi di Semak – semak Perkebunan Teh Ternyata Sepasang Kekasih Yang Masih Sekolah

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com 

Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personil Polsek Sidamanik berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi perempuan berumur 3 jam di semak – semak perkebunan teh Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personil Polsek Sidamanik akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan  bayi tersebut, yang diketahui tersangkanya masih 18 tahun atau masih duduk dibangku kelas XII (3 SMA) berinisial AS (perempuan) dan kekasihnya berinisial VAR (Laki -laki),. Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang terlihat hamil. 

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Narkoba dan Kriminalitas 

“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS,” ujar Ghulam, Kamis (23/5/2024).

Kemudian, Polisi mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5/2024), dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5/2024) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA. 

Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke Panti Asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Baca Juga  RAS Ditangkap Polres Simalunguni Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. “Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(th)