Model

Model

Model
Kriminal

Pengedar Sabu di Tangkap Lagi Asik Berduaan di Rumah

45
×

Pengedar Sabu di Tangkap Lagi Asik Berduaan di Rumah

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, inisial ZD alias Yudi, berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu

Model

ZD alias Yudi yang merupakan warga Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ini dibekuk di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/9/2023).

Kepada dia 24new.com, Kamis (21/9/2023), Kapolres Simalungun  AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H., membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku tersebut. 

Sementara, pengungkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba diwilayah itu. “Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim IPDA Moris Sitorus SH., bersama Personel Polsek Raya Kahean langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Yudi, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu,” kata Kapolsek.

ZD alias Yudi ditangkap dan diamankan di dalam rumahnya bersama seorang wanita inisial SR, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari wanita inisial SR tersebut ataupun hal-hal yang terkait dalam tindak pidana penyalah gunaan narkoba juga tidak ditemukan.

Dari tersangka ZD alias Yudi, polisi menemukan barang bukt 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi shabu-shabu seberat 2,37 gram. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 32 plastik klip kosong, satu kotak CD putih, satu set alat hisap shabu-shabu, sebuah korek api merah, satu kaca Pirex, satu sendok buatan dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.530.000,- dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru, “ucap Jaresman. 

Lebih lanjut Kapolsek Menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi awal, tersanagka ZD alias Yudi mengakui bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang akan dia jual kembali. 

Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya, “jelas Jaresman.

Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H., memuji anggotanya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka dan melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. 

Dia berharap dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran narkotika akan semakin berhasil. 

 

 

Editor.           :     Taman Haloho