SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Polsek Perdagangan – Resor Simalungun membekuk dua pria pengguna narkoba. Tersangka inisial S (42) dan AM (38), Keduanya tersangka warga di Huta I Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kejadian ini terjadi di sebuah gubuk di Huta V Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat, 14 Juli 2023 sekitar pukul 16.45 WIB
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus bersama barang bukti satu kaca pirex berisi diduga bakaran narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu set bong yang terbuat dari botol kaca tanpa merk, dan satu korek mancis warna hijau.
Selain kedua tersangka, turut diamankan dua orang masyarakat yang berada di sekitar lokasi pada saat penggerebekan yaitu ZAN dan YP untuk diambil keterangannya sebagai Saksi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Juliapan Panjaitan, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Sabtu(15/7/2023).
Kata Kapolsek, dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial S (42) dan AM (38), Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Huta I Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kaca pirex berisi diduga bakaran narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu set bong yang terbuat dari botol kaca tanpa merk, dan satu korek mancis warna hijau, “ucap Juliapan.
Bermula, Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang, S.H., menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki-laki yang sedang berkumpul di dalam gubuk dan diduga sedang mengkonsumsi shabu. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka ditangkap pada saat baru selesai menggunakan shabu yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Turut diamankan dua orang saksi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pada saat penggerebekan yaitu ZAN dan YP untuk diambil keterangannya sebagai Saksi.
Setelah penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dan saksi-saksi dibawa ke Polsek Perdagangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Juliapan Panjaitan, SH selaku Kapolsek Perdagangan, menegaskan bahwa pihaknya selalu siap bergerak cepat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Sebagai tindak lanjut, ia berharap masyarakat semakin memiliki rasa waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Junnifer Hutabarat










