SIANTAR – DIAN24NEW
Polisi mengungkap perkembangan kasus pemuda pengangguran berstatus lajang inisial NS (21) yang diduga mencabuli bocah SD umur 11 tahun, sebut saja Mawar.
Tersangka NS sempat buron dan akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dari rumahnya di Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sabtu (22/7/2023).
“Benar, tersangka sudah ditangkap. Tersangka dijerat tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016,” kata Plt Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu dikonfirmasi wartawan.
Sambung Jimmi, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Subs 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Iptu Jimmi Hutajulu tak banyak mengungkapkan soal kronologi penangkapan pemuda pengangguran berstatus lajang ini. Ia menyebutkan tersangka melakukan aksinya di Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sabtu (14/1/2023) lalu. Sedangkan penangkapan tersebut setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. (sn)
Editor. : Taman Haloho










