Model
Kriminal

Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihakimi Warga Maligas Tongah

52
×

Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihakimi Warga Maligas Tongah

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Nasib apes menimpa pelaku Curanmor di Huta III Siduarjo Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sunatera Utara (Sumut).

Pelaku berinisial Ju (29) warga Huta I Margosono Nagori Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ini babak belur digebuk.warga setelah tertangkap basah mencuri sepedamotor jenis Honda Revo tanpa Nomor Polisi dibelakang dapur rumah korban inisial So (30). 

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan aparat kepolisian Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun dipimpin Panit III Opsnal Reskrim IPTU P. Simbolon gerak cepat (Gercep) amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari amukan warga, Minggu (10/11/2024) dini hari pukul : 03.00 wib.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH dikonfirmasi pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib mengatakan pelaku curanmor itu berinisial Ju (29) warga Huta I Margosono Nagori Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Jadikan Lapangan Badminton Lokasi Transaksi Narkoba, Pria Jalan Madura Bawah ini Ditangkap

Kata Kapolsek, pelaku Ju ketahuan melakukan curanmor jenis Honda Revo tanpa Nomor Polisi dibelakang dapur rumah korban Soleh (30).

Setelah mengamankan, personil langsung membawa pelaku kondisi babak belur ke rumah sakit (RS) Balimbingan untuk mendapatkan pengobatan medis.

Setiba di rumah sakit, pelaku mengalami luka memar di daerah wajah bagian diatas hidung, luka gugus di pipi sebelah kiri, luka robek di kepala bagian belakang sebelah, luka robek dagu, luka memar di lutut kiri dan kanan, memar di paha sebelah kiri, luka robek didaerah tulang kering kiri dan kanan serta luka gugus punggung kaki kiri dan kanan.

“Hingga saat ini pelaku Curanmor, Juwanda sedang menjalani perawatan medis dengan tetap dilakukan pengamanan dan korban sudah membuat laporan pengaduan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kompol Asmon. (th)