SIANTAR – DIAN24NEW
Dua debt collector atau penagih hutang, yakni Natal Sinaga (54) warga Huta Parbagotan, Nagori Panombean, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, dan Jonher Saragih (51) warga Jalan Tuan Maja Purba, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi saat akan menarik paksa mobil nasabah yang menunggak cicilan kredit.
Kedua debt collektor yang mengaku dari leasing PT Clivan Finance Kota Pematang Siantar itu ditangkap dari kedai kopi Kombur-Kombur, Komplek Megaland, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Sipat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Senin (24/7/2023), sekira pukul 18.00 Wib
Sementara, mobil nasabah yang hendak diambil paksa berjenis Wuling Confero BK 1406 XAB milik korban Edi Hariyanto Sinaga (59) warga Nagori Sipoldas, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun. Bahkan, Edi Hariyanto Sinaga sempat terseret karena mempertahankan mobilnya sehingga mengalami luka.
Sebelumnya, Senin (24/7/2023) sekira pukul 11.00 Wib siang, korban sedang memperbaiki lampu mobilnya yang diparkirkan di pinggir Jalan DI Panjaitan dengan posisi kunci kontak masih lengket.
Namun, salah satu pelaku, bernama Horas Sinaga yang masih buron (DPO), didampingi kedua pelaku (tertangkap) langsung mencabut kunci kontak mobil.
Melihat kunci mobilnya diambil paksa, korban coba merebut sambil bertanya kepada pelaku. “Siapa kalian dan dijawab sama pelaku jika mobil ini bermasalah dan supaya diselesaikan di kantor,” jawab korban mengulang ucapan pelaku
Para pelaku juga tidak ada memperlihatkan identitas apalagi tanda pengenal serta dokumen yang sah. Namun, pelaku hanya mengaku dari PT Clivan Finance.
Karena korban berpikir ada Show Room mobil Wuling di komplek Megaland, korban bersedia diajak pelaku dengan alasan ke kantor leasing PT Clivan Finance. Nyatanya, sampai di lokasi, korban malah dibawa ke sebuah warung kopi.
Di situ kedua pelaku Natal Sinaga dan Jonher Saragih menyuruh korban untuk menandatangani selembar kertas. Karena merasa takut dan tulisan di kertas tidak dapat dibaca, korban meneken surat tersebut. Hanya saja kedua pelaku tidak mau menandatangi selaku penerima mobil.
Setelah itu korban melihat pelaku Horas Sinaga masuk ke mobil korban, dan langsung pergi membawa mobil tersebut, korban keberatan dan mengejar mobil tersebut sambil tangan kanannya memegang handel pintu supir untuk mempertahankan mobilnya
Hanya saja korban ikut terseret karena laju mobil kencang. Sehingga genggaman tangan pelapor terlepas, dan korban terjatuh sementara mobil terus berjalan.
“Jadi pelaku ini kami tangkap setelah korban datang melaporkan kejadian. Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 365 Yo 55, 56 dari KUHPidana pencurian dengan kekerasan,” tegas Ipda Lizar Hamdani sebagai Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar, Selasa (25/7/2023). (sn)
Editor. : Taman Haloho










