Model
Regional

Ditangkap di Dalam Kamar Mandi, Penjual Sabu di Asahan Ngaku Barbut Dibuang ke Saluran Pembuangan Air

74
×

Ditangkap di Dalam Kamar Mandi, Penjual Sabu di Asahan Ngaku Barbut Dibuang ke Saluran Pembuangan Air

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I DIAN24NEW.com 

Penggrebekan rumah penjual narkoba di Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan berlangsung dramatis., Jum'at (27/12/24).

Penyebabnya, seorang tersangka berinisial S (43) warga Dusun XV Desa Sei paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi didalam kamar mandi belakang rumahnya dan membuang barang bukti (Barbut) narkoba jenis sabu ke saluran pembuangan air. 

Beruntung Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat sudah mengantisipasi upaya tersangka melarikan diri. 

Bermula, Unit opsnal sat Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh informasi dari masyarakat , bahwa terdapat sebuah rumah dipinggir Sungai yang berada di Dusun XIV Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Pemkab Asahan Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Bencana

Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Akhmad Effendi,S.H melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti laporan tersebut bersama personil langsung bergerak untuk melakukan pengerebekan.

Dilokasi , tim melakukan pengintaian didekat  rumah yang dimaksud dan memastikan pelaku berada didalam rumah, dengan didampingi oleh Kepala Desa Sei Dua Hulu.

Saat penggerebekan, ditemukan pelaku bersembunyi didalam kamar mandi belakang rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku berinisial S (43) warga Dusun XV Desa Sei paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan dimana pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut sudah dibuang ke saluran pembuangan air. 

Kemudian , team melakukan pencarian di saluran pembuangan air tersebut dan menemukan plastic klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu.Setelah dihitung, plastic klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 222 (dua ratus dua puluh) buah. 

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan Ikut Rapat Koordinasi Dengan KPU Asahan Bahas Regulasi Pilkada

Setelah diperlihatkan kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa plastic klip yang berisikan narkoba jenis sabu  adalah miliknya yang ia buang ke saluran pembuangan air.

Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan dan barang bukti dibawa kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum selanjutnya. (Rik)