Model
Kriminal

Maling Sepeda Motor Beat ‘Gol’ di Pematangsiantar

67
×

Maling Sepeda Motor Beat ‘Gol’ di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Polres Pematangsiantar Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil ungkap kasus dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial “DS” (35) Warga jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar merupakan residivis kasus narkoba berhasil diringkus, pada Sabtu 8 Maret 2025. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim PTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kasus curat tersebut terjadi di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Jumat (28/2/2025) pukul 02.00 WIB lalu.

Dijelaskannya, pada Jumat (28/2/2025) pukul 02.00 WIB dini hari saat berada Jalan Thamrin (TKP) cuaca turun hujan, sehingga korban Daniel Sibarani (55) warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar memarkirkan sepedamotornya jenis Honda Beat warna Merah Hitam BK 2983 WAQ, kemudian korban berteduh tidak jauh dari parkir sepedamotornya tersebut.

Baca Juga  Pelaku Judi Togel Dibekuk di Warkop

Sembari menunggu hujan redah, tiba tiba korban tertidur. Namun saat bangun dari tidurnya korban melihat sepedamotornya sudah tidak terlihat lagi atau hilang.

Selanjutnya korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 28 Februari 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 12.30 WIB Kanit Janras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim menerima informasi pelaku curat tersebut berinisial “DS” sedang berjalan kaki di jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Tetapi setiba di Jalan Sibolga, Tim Jatanras tidak menemukan tersangka “DS” sehingga Tim Jatanras melakukan pencarian ke Jalan Pane. 

Baca Juga  Aksi Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Kejar-kejaran di Perladangan Sawit Dusun 3 Perlanaan Kecamatan Bandar

Tepat pukul 13.00 WIB Tim Jatanras berhasil meringkus tersangka “DS” di Jalan Pane, Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi tersangka “DS” mengaku mencuri sepedamotor milik korban tersebut, tetapi sepedamotor korban tersebut sudah diserahkan kepada temannya berinisial “J” untuk dijual.

Setelah dilakukan pengembangan Laki – laki berinisial “J” tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka “DS” diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. 

“Hingga saat ini tersangka curat, “DS” sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (th)