ASAHAN I DIAN24NEW.com
Polres Asahan meringkus satu orang tersangka kepemilikan narkotika jenis kokain yang rencananya akan diedarkan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025) lalu.
Bambang Hermanto (32) diamankan Satres Narkoba Polres Asahan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis Kokain dengan berat 991 gram.
Bambang diamankan di areal perkebunan milik PT BSP di Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan under cover buy dengan berpura-pura membeli kokain dua ons kepada tersangka Bambang.
“Minggu (20/4/2025) sore, petugas melakukan under cover buy karena ada informasi dari masyarakat ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis kokain,” ujar Kapolres y, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4)
Lanjutnya, polisi menghubungi tersangka dan memesan Kokain dua ons dengan disepakati harga Rp 50 juta rupiah dan mengajak untuk bertransaksi.
“Personel curiga dengan salah seorang laki-laki yang melintas dan saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan diduga narkotika jenis kokain,” ujarnya.
Katanya, setelah mengamankan tersangka Bambang di areal perkebunan PT BSP, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Bambang dan menemukan kokain lainnya.
“Kalau dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali mencoba menjual kokain ini,” ungkap Kapolres.
Namun, ujar Afdhal, kokain ini diperoleh oleh tersangka dari salah seorang yang bekerja di laut dan biasanya trend kokain ini ada di negara Amerika Selatan. Akibat perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang disita telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Rik/th)







