SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Saribudolok berhasil mengamankan seorang pelaku parkir liar dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan dan penindakan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun yang dilakukan pada Kamis, (15/5/2025).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba pada Jumat (16/5/2025) sekira jam 13.50 WIB.
Menurut keterangan AKP Verry, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi ‘PEKAT TOBA 2025’ nomor: R/RENOPS/04/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 30 April 2025 tentang Penanggulangan dan Penindakan Aksi Premanisme di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Operasi ini juga berdasarkan Laporan Informasi Polsek Saribudolok nomor R/LAP-INFO/10/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Penanggulangan dan Penindakan Aksi Premanisme di wilayah Hukum Polsek Saribudolok,” jelas AKP Verry.
Penindakan dilakukan pada pukul 14.00 WIB di Halte Bus Sepadan, tepatnya di Simpang 4 Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPDA Daniel Suranta bersama Iptu. Zulfikar Ali Lubis dan Brigadir Zulfan Nur melakukan operasi penertiban terhadap aksi premanisme di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.Sitanggang, berusia 38 tahun, yang kedapatan melakukan pemungutan parkir liar di Halte Bus Cepat Simpang 4 Saribudolok. Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja tidak tetap dan berdomisili di Saribudolok ini diamankan karena aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat dan tergolong sebagai tindakan premanisme. (NSi/th)







