SIANTAR – DIAN24NEW
Seorang Mahasiswa asal Kota Pematang Siantar inisial JT (21) mengedarkan 400 gram narkoba jenis ganja. Langkah JT akhirnya terhenti setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar menangkapnya, Selasa (8/8/2023)
JT ditangkap di kediamannya di Jalan Perwira, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Berantas BNNK Pematang Siantar, Kompol Pierson Ketaren, dikonfirmasi wartawan lewat wasshapp, Rabu (9/8/2023) membenarkan oenangkapan tersebut. “Benar, penangkapan tersangka berkat laporan warga, karena telah meresahkan lingkungan sekitar jalan Perwira Lorong 23 Kota Pematang Siantar,” ujarnya.
Dijelaskan Pierson, tersangka diamankan nersama barang bukti seberat 400 gram ganja, satu unit sepeda motor dan KTP, serta SIM miliki tersangka JT kita amankan,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung Pierson, tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNNK Pematang Siantar Jalan Keselamatan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik BNNK Pematang Siantar,” jelasnya.
Editor. : Taman Haloho







