Model
Kriminal

Pengedar Narkoba Seret Bandarnya, Sabu Asal Labuhan Ruku Deli Serdang Masuk Simalungun

119
×

Pengedar Narkoba Seret Bandarnya, Sabu Asal Labuhan Ruku Deli Serdang Masuk Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com  

Sopiandi alias Kipli (33), seorang pengedar narkoba tidak ingin sendirian menanggung resiko atas perbuatannya. Kepada petugas kepolisian, Buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ini mengaku jika barang haram yang ia miliki diperolehnya dari seorang bandar bernama Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani, yang juga berasal dari Syahkuda Bayu. Kini, keduanya mendekam di balik jeruji Polres Simalungun. 

“Kedua tersangka ini, Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong ditangkap pada hari yang sama, Jumat (5/9/2025), dalam waktu dan tempat berbeda,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. kepada DIAN24NEW.com Selasa (9/9/2025). 

Disebutkan bahwa Sopiandi alias Kipli yang pertama kali diamankan disebuah Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda. Penangkapan sekira pukul 01.00 WIB, pelaku Sopiandi alias Kipli sedang duduk santai di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja Kabupaten Simalungun. Sementara, tersangka Suhendri Sinaga alias Landong ditangkap sekira pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dengan 2 Pelaku

Keterangan diperoleh, dari tubuh tersangka Sopiandi alias Kipli, petugas berhasil mengamankan delapan barang bukti meliputi satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.

“Total dari tersangka pertama kami amankan delapan barang bukti. Yang paling penting adalah sabu seberat 1,44 gram beserta timbangan elektronik yang jelas menunjukkan dia bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar,” ungkap AKP Henry. 

Pengembangan kasus, kemudian mengarah pada dalang utama setelah tersangka Sopiandi aliaa Kipli memberikan pengakuan di bawah tekanan interogasi. “Menurut pelaku Sopiandi, sabu tersebut dibelinya dari temannya bernama Suhendri Sinaga alias Landong. Informasi ini membuka mata kami bahwa masih ada bandar yang lebih besar,” jelas AKP Henry.

Baca Juga  Warga Panca Arga Miliki Sabu Diamankan Polres Asahan

Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong seorang petani asal Syahkuda Bayu. Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada lokasi yang sama sekira pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan tersangka kedua juga berjalan mulus. Suhendri Sinaga alias Landong tidak berkutik ketika tim kami gerebek rumahnya. Dia langsung menyerah tanpa perlawanan,” ujar AKP Henry dengan nada tegas.

Dari bandar utama ini, petugas mengamankan tujuh barang bukti yang jauh lebih besar nilainya, meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.

“Dari tersangka kedua, kami amankan tujuh barang bukti dengan sabu seberat 36,58 gram. Ini menunjukkan dia adalah bandar besar yang menguasai distribusi di wilayah tersebut,” ungkap AKP Henry.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Simalungun  Jadikan Rumah Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkoba

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap jaringan yang lebih tinggi. “Menurut pengakuan Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang,” ucap AKP Henry.

Total 15 barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini terdiri dari dua paket sabu dengan total berat 38,02 gram, uang tunai Rp350.000, dua unit handphone, satu timbangan elektronik, enam plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu korek api, dan satu dompet.

“Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Henry.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (th)