SIANTAR I DIAN24NEW.com
Seorang anak berinisial PP (28) tega merampas uang milik ibu kandungnya sendiri di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Siantar Martoba pada Senin (6/10/2025) siang.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban. Pelaku datang meminta uang Rp1 juta kepada ibunya untuk membeli sepeda motor, namun korban menolak. Penolakan itu memicu emosi pelaku, yang kemudian membanting tubuh ibunya hingga terjatuh dan mengacungkan parang sambil mengancam meminta uang.
Korban yang ketakutan kemudian pergi mengambil uang yang sebelumnya dititipkan ke tetangga senilai Rp10 juta. Begitu uang itu di tangan korban, pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri. Korban yang merasa tidak terima kemudian melapor ke Polsek Siantar Martoba.
Tak butuh waktu lama, tim opsnal yang dipimpin IPDA Juhandya Malau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku PP berhasil ditangkap di sekitar Jalan Tangki. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan uang hasil rampasan.
Dalam pemeriksaan, PP mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa uang hasil rampasan itu digunakan untuk membeli sepeda motor, pakaian, dan narkotika jenis sabu. “Tersangka PP kini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolsek AKP Restuadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri, ketika hawa nafsu dan amarah mengalahkan akal sehat (js)







