SIANTAR I DIAN24NEW.com
Seorang pria asal Kabupaten Simalungun berinisial BSS (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Selasa (28/10/2025) siang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu seberat bruto 4,47 gram, satu alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, serta satu handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan ke hotel yang dimaksud. Saat memeriksa kamar nomor 404, petugas mendapati seorang pria sesuai ciri-ciri laporan warga.
Dalam pemeriksaan awal, BSS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AP di wilayah Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Namun ketika dilakukan pengembangan, keberadaan AP tidak ditemukan dan nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (***)







