Model
Kriminal

Pengedar Sabu di Bekuk Sat Narkoba Polres Simalungun Saat Tunggu Pembeli di Dapur Rumahnya

56
×

Pengedar Sabu di Bekuk Sat Narkoba Polres Simalungun Saat Tunggu Pembeli di Dapur Rumahnya

Sebarkan artikel ini

SiIMALUNGUN – DIAN24NEW

Seorang pengedar narkoba di Desa Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) , N (45), dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun di dapur rumahnya saat sedang menunggu pembelinya yang akan bertransaksi. 

Dari penggeledahan di rumah tersangka didampingi kepala desa setempat, polisi menyita 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 unit hp android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000. 

“Kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” ucap Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH kepada wartawan, Selasa(16/1/2024), membenarkan penangkapan tersebut, 

Baca Juga  Tiga Kali Bobol Gudang dan Kios Pupuk, Kerugian Rp10,6 Juta, Aksi Residivis ini Dihentikan Aksi Kilat Unit Reskrim 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., Sat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti berupa shabu-sabu seberat 8,80Gram

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Pada saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dewasa dengan inisial N, yang berdiri di dalam dapur rumah menunggu pembeli.

Tersangka kemudian berhasil diamankan dan mengakui barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi oleh kepala desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 unit hp android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000. 

Baca Juga  Residivis Narkoba di Simalungun Kembali Ditangkap Usai Lompat Tembok dan Buang Barang Bukti

Selain itu, barang bukti yang juga berhasil ditemukan di lokasi, termasuk 1 tas sandang yang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, dan 1 gunting, “ungkap Irvan.

Tersangka “N(45)” beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH. mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut.

Penangkapan tersangka ini merupakan langkah yang signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(th)