SIANTAR – DIAN24NEW
Polres Pematang Siantar melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap laki-laki inisial M.A (18) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut), yang memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolres pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH.SIK Melalui Kasat Narkoba AKP J.H Pasaribu SH MH menyampaikan penangkapan itu tepatnya didepan SMA Negeri 2 Pematang Siantar tepatnya di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Sumut, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kasat Narkoba AKP J.H Pasaribu mengatakan Awalnya masyarakat melaporkan adanya seorang laki laki diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Patuan Anggi kemudian kasat narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut tepat didepan SMA Negeri 2, Pematang Siantar,” kata AKP J.H Pasaribu, kamis (14/12/2023).

Kemudian personil sat narkoba langsung melakukan penggeledahan dan dari laki laki berinisial M.A itu personil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis Ganja bruto 75,96 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih.
Setelah Diinterogasi, M.A mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga M.A beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini M.A sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku./Humas P Siantar,” Ujar AKP J.H Pasaribu.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan : A Sitorus







