Model
Kriminal

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Sabu, Seorang Pria Berprofesi Wiraswasta Pindah Tidur ke Hotel Prodeo

31
×

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Sabu, Seorang Pria Berprofesi Wiraswasta Pindah Tidur ke Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Keseriusan pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dibuktikan dengan terus melakukan penangkapan para pelaku pemasok maupun penjual barang haram tersebut, sebab imbasnya kalau dibiarkan merajalela bisa merusak semua lini kehidupan. 

Kembali, jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit 2 menggrebek rumah diduga milik bandar narkoba dan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. 

Pemilik rumah sekaligus diduga pengedar Narkoba, seorang pria berprofesi Wiraswasta, inisial LM (40), warga Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diringkus saat penggrebekan tersebut berikut barang buktinya yakni satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex, pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga  Simpan Tiga Plastik Klip Kecil Sabu Dalam Kotak Rokok, Petani Pengendara Kawasaki Ninja Dijebloskan Kepenjara

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut

“Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswata berinisial LM(40). Penangkapan dilakukan di rumah miliknya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara, “ucap AKP Irvan, Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka LM. Kemudian,  tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan.

Baca Juga  Sedang Duduk di Atas Sepeda Motor yang Terparkir di Tepi Jalan, Pengedar Dibekuk, Polisi Sita Sabu dan Ganja 

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.

Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di daerah Asahan, saat ini tersangka LM telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, “pungkas AKP Irvan

Baca Juga  Diduga Pesta dan Transaksi Sabu - sabu, Dua Orang Ditangkap Disebuah Rumah di Huta III Bandar Sawah

Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. 

 

 

Editor.           :     Taman Haloho

Wartswan.   :      joe/hps