Model

Model

Model
Kriminal

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Parapat

33
×

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Parapat

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Aparat kepolisian Polsek Parapat -Resort Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba, sekaligus membekuk tiga orang pria, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (17/9/2023) sekira pukul, 11.00 WIB.  

Model

Kepada dian24new.com, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi, SH menjelaskan tiga pelaku masing – masing berinisial RS (28), pekerjaan tidak menetap warga Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba. DP (23), karyawan hotel, wsrga Medan Delitua Kabupaten Deli Serdang dan NH (19), tidak bekerja warga Kecamatan Girsang Simpangan Bolon Kabupaten Simalungun,” kata AKP Jonni Silalahi, SH

“Dari tersangka RS dan DP, berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna biru hijau dan Uang sejumlah Rp. 50.000,-,” jelasnya

Hasil interogasi, sambungnya, shabu-shabu tersebut diduga dibeli dari tersangka NH. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis jenis shabu dengan berat brutto 2,88 gram,  Uang sejumlah Rp. 410.000,- 1 (satu) unit timbangan elektrik,  1 dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Iphone  warna silver,” ujarnya

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan diduga shabu-shabu dengan berat total 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp. 460.000, 

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat  untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, “tandas AKP Joni.

 

 

Editor.        :     Taman Haloho