SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Kepolisian Resort Simalungun melalui Sektor Polsek Perdagangan menggrebek sebuah bangunan kosong ditengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), karena kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu,
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria penggangguran, inisial HA (22), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (17/11/2023), sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba kepada wartawan, Rabu (22/11/2023), mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa sebuah bangunan kosong ditengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun yang kerap dijadikan ajang transaksi jual beli narkoba.
“Oleh AKP J. Panjaitan, SH, Kapolsek Perdagangan, terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Merespon laporan tersebut, Kapolsek memimpin timnya langsung ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penggerebekan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan tersangka inisial HA tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ditemukan dua klip plastik ukuran sedang, yang masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 4,39 gram dan 0,36 gram.
Selain itu, turut disita sekumpulan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk sebuah alat isap (bong) buatan sendiri yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis, dan saat ini sudah dilimpahkan kepada sat narkoba polres simalungun untuk proses hukum selanjutnya,”ungkap IPTU Verry.
Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung oleh partisipasi dan informasi dari masyarakat. Polres Simalungun beserta Polsek Sejajaran telah bertekad untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menyerukan kepada warga untuk terus melaporkan kegiatan ilegal serupa.
Dalam persidangan nanti, tersangka HA akan menghadapi hukuman atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan dan perdagangan narkotika. Sat Narkoba Polres Simalungun bersama polsek sejajaran terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan yang terlibat dalam kasus ini agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun, “pungkas Verry.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Joe/HPS







