Model
Kriminal

Sat Reskrim Polres Siantar Ungkap Pelaku Pencurian di rumah Korban Nike Tamala Sihaloho Siantar Martoba

50
×

Sat Reskrim Polres Siantar Ungkap Pelaku Pencurian di rumah Korban Nike Tamala Sihaloho Siantar Martoba

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22) warga jl. Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sore sekira Pukul 17.45 Wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno,S.H., S.I.K Melalui Kasat reskrim AKP. Made Wira Suhendra, S.I.K, MH menyampaikan Pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang sekira pukul 14.00 Wib di rumah korban, Nike Tamala Sihaloho, Jl. Sumber Jaya Gg. Impres Ling. II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Sesuai informasi, awalnya pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang korban berjualan di tokonya yang terletak didepan rumahnya. Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong. 

Baca Juga  Pengembangan Kasus, Dua Pengedar Sabu Asal Tebing Tinggi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari Warkop

Tidak beberapa lama korban kembali ke tokonya untuk berjualan. Sekira pukul 14.00 Wib saat hendak mengeluarkan uang korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja. Adapun isi dompet korban itu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000.000, 2  buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP atas nama korban. 

Mengetahui itu korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya, dimana isi rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku pencurian dompetnya itu merupakan  seorang laki – laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic membonceng seorang anak – anak,” kata AKP. Made Wira, Sabtu (09/12/2023).

Tidak terima kejadian itu, dan pada saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar. 

Baca Juga  Curi Tas Pedagang Ayam Rp.4.000.000, Pria Jalan Rakkuta Sembiring Ditangkap, Temannya Masih Diburon

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sore sekira pukul 17.45 wib Sat Reskrim dipimpin Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, MH berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican sedang duduk duduk ditempat bilyard milik marga Sirait di jl. W.r Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Saat diinterogasi tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut di sembunyikan di dalam rumah nya, jl. Bajiran Perumahan Kasnan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Kemudian TIm Opsnal langsung membawa tersangka Ican untuk mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM dan serta pakaian yang di gunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat serta topi warna hitam dari rumahnya. Lalu tersangka Ican dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematang Siantar. 

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Gereja Bethel Indonesia

“Hingga saat ini  laporan pengaduan pencurian yang dilaporkan korban sudah diambil alih penyidik Sat Reskrim Polres Siantar dan tersangka MI beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 KUHPidana,” Ungkap AKP. Made.

 

 

Editor.          :     Taman Haloho 

Wartawan.  :     A Sitorus