SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Petualangan maling kotak infak masjid asal Kabupaten Batubara berakhir di Kabupaten Simalungun.
Warga menangkap pelaku inisial R (30), warga Dusun VII Mangga, Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara setelah membongkar kotak Infak di Masjid Asy Syuhada, Huta V Pulo Sarana Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa tanggal 26 Agustus 2025 pukul 11.30 WIB
“Kami menerima laporan dari Bapak Sunarto selaku Ketua BKM Masjid Asy Syuhada pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 pukul 11.30 WIB,” ujar Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH.MH secara tertulis kepada wartawan, Rabu (27/8/2025) melalui Humas Polres Simalungun
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Masjid Asy Syuhada, Huta V Pulo Sarana Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang berhasil diidentifikasi berinsiial R (30), warga Dusun VII Mangga, Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku datang ke masjid dengan modus menyamar sebagai jamaah yang hendak shalat. Namun niatnya justru untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap Kompol Asmon menjelaskan modus operandi pelaku.
Sunarto (73), Ketua BKM Masjid Asy Syuhada yang menjadi pelapor dalam kasus ini menceritakan detik-detik kejadian. “Pada hari Selasa sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku datang diam-diam ke masjid dengan alasan mau shalat. Setelah itu dia merusak kotak infak dan mengambil isinya,” ujar Sunarto yang berdomisili di Huta V Pulo Sarana Nagori Bahal Batu.
Aksi pelaku tidak luput dari pengamatan warga setempat. Mukari (50), salah satu saksi mata menceritakan bagaimana pelaku akhirnya tertangkap. “Kami curiga melihat tingkah laku orang tersebut. Setelah keluar dari masjid dengan tergesa-gesa menggunakan sepeda motor, kami langsung mengejar dan berhasil menangkapnya,” ucap Mukari.
Suginem (50), saksi lainnya menambahkan bahwa warga setempat memang selalu waspada terhadap orang-orang mencurigakan di sekitar tempat ibadah. “Alhamdulillah pelaku bisa langsung ditangkap oleh warga sebelum kabur,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 1.669.000, satu unit sepeda motor hijau bernomor polisi BK 2319 VAE, tas sandang coklat merek Batubara berisi obeng dan sebilah keris, serta kotak infak yang dicuri,” rinci Kompol Asmon.
Kapolsek Tanah Jawa menegaskan bahwa tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur standar. “Kami langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan polisi, pengecekan TKP, pembuatan sketsa dan foto TKP, hingga pencatatan keterangan saksi-saksi,” terang Kompol Asmon.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan mendesak sehingga nekat mencuri di tempat ibadah.
Saat ini tersangka R telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pasal pencurian yang diatur dalam KUHP. (th)







