SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membongkar kasus tindak pidana perjudian togel. Seorang tersangka inisial S (36) ditangkap polisi.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk menjelaskan bahwa Pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu warung kopi di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Informasi itu tentang adanya judi togel yang meresahkan warga.
Kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya, petugas berhasil menangkap terdangka inisial S dan melakukan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp.282.000, dan satu buah buku tulis berisi angka tebakan jenis togel.
“Benar Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian,”ucap Bayu kepada dian24new.com, Jumat (13/10/2023).
Dari keterangan pelaku, sambung Bayu, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis Togel kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan saat ini masih dalam pencarian terhadap pria tersebut namun masih belum ditemukan.
“Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut, Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh petugas adalah membuat Laporan Polisi model A, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,”ujar Bayu.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat, “tegas Bayu.
Editor. : Taman Haloho










